MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR
"TRADISI DAN UPACARA ADAT - MARONENE"
'DISUSUN OLEH :
1. SATYO PRIYANGKA (56415441)
KELAS 1IA03
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2015
BAB 1
PENDAHULUAN
Suku Moronene adalah suatu suku
bangsa yang mendiami wilayah pada bagian ujung selatan jazira Sulawesi
Tenggara. Sebelum kata Moronene, digunakan Wonua Bombana/Wita Moronene,
yaitu kerajaan Moronene seperti yang dituturkan dalam kada (suatu legenda dalam
sastra moronene). Didalam kada dituturkan bahwa kerajaan Moronene
diperintah oleh seorang Raja yang bernama Tongki Pu’u Wonua. Tidak diketahui
dari mana asalnya dan siapa orangnya, hanya dituturkan bahwa beliau adalah
seorang keturunan Raja dari sebuah kerajaan.
Nama Moronene telah lazim
digunakan untuk nama bahasa dan nama suku bangsa yang dahulunya terhimpun dalam
satu wadah Kerajaan yaitu Kerajaan Moronene. Secara etimologis
istilah Moronene berasal dari dua kata yaitu moro yang artinya
sejenis, serupa, dan kata nene adalah nama tumbuhan resam batangnya
dapat dibuat pengikat pagar, atap dan lain-lain. Lingkungan habitat yang
terdiri dari pulau Kabaena dan ujung daratang Sulawesi Tenggara dengan
topografi yang sebagian besar bergunung-gunung dan ditumbuhi hutan dan ilalang
(lueno) berpengaruh terhadap sistem mata pencaharian penduduk. Karena sebelum
ditemukannya emas pada tahun 2008 silam, masyarakat moronene selalu
berladang dan bersawah pada daerah-daerah yang subur, sebagian penduduk hidup
berburuh di padang (lueno) yang kaya akan rusa, anoa, dan kerbau hutan. Jenis
mata pencaharian lain adalah berdagang dengan penduduk yang berada di daerah
pantai. Selain itu ada juga yang menjadi pegawai negeri dan pegawai di
perusahaan swasta.
BAB 2
SEJARAH / ASAL-USUL
Para pakar anthropolog
berkeyakinan bahwa orang Moronene ini adalah penghuni pertama wilayah
ini. Mereka tergolong suku bangsa Proto Malayan (Melayu Tua) yang datang
dari Hindia Belakang pada zaman prasejarah atau zaman batu muda, kira-kira
2.000 tahun sebelum Masehi. Namun sekitar abad 18, mereka tergusur oleh
semakin berkembangnya penduduk lain yang juga menghuni wilayah ini, yaitu suku
Tolaki, yang mendesak mereka masuk ke pedalaman Sulawesi Tenggara.
Pada awalnya mereka adalah bangsa
nomaden, yang selalu berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, hingga
akhirnya mereka menetap di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Sebuah
peta yang dibuat oleh pemerintah Belanda pada tahun 1820 sudah tercantum nama
Kampung Hukaea sebagai kampung terbesar suku Moronene, yang saat ini wilayah
pemukiman mereka ini masuk dalam areal Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
Kampung pemukiman suku Moronene ini tersebar di 7 kecamatan yang berada di
kabupaten Buton dan kabupaten Kolaka. Penyebaran orang Moronene ini terdapat
juga di kabupaten Kendari, mereka mengungsi dan bermigrasi akibat gangguan
keamanan dari Darul Islam sekitar tahun 1952-1953. Kampung Hukaea, Laea,
dan Lampopala, bagia orang Moronene disebut sebagai Tobu
Waworaha atau perkampungan tua bekas tempat tinggal para leluhur mereka.
Berdasarkan pengamatan diketahui
bahwa hubungan kekerabatan pada suku Moronene khususnya di Kelurahan Ranhampuu
Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana terlihat sangat kuat dari berbagai
persiapan proses adat perkawianan yang akan dilaksanakan, salah satunya
persiapan bahan, benda atau alat yang digunakan dalam prosesi adat perkawinan.
Dimana benda-benda yang digunakan tersebut merupakan syarat yang wajib
dilaksanakan sebagai sebuah simbol yang memiliki makna
tersendiri.
(Gambar 1 Suku Moronene)
BAB 3
TRADISI SUKU
Suku Moronene adalah salah satu suku
bangsa yang mempunyai beraneka ragam adat istiadat dan kebiasaan yang
dijalankan oleh masyarakat sebagai warisan budaya leluhur yang terus menerus
dilestarikan sampai saat ini. Salah satu tradisi adat Moronene yang menjadi
ciri keunikan dengan suku lain adalah adat perkawinan. Adat perkawinan ini
masih tetap di junjung tinggi dan dilaksanakan karena terikat dengan
hukum-hukum adat yang wajib ditaati oleh segenap masyarakatnya. Adat perkawinan
ini juga merupakan salah satu pencerminan kepribadian atau penjelmaan dari pada
suku Moronene itu sendiri dalam memperkaya budaya-budaya di Indonesia.
Masyarakat Kabaena sebagai salah
satu suku bangsa di Indonesia dengan keanekaragaman suku yang mendiami seluruh
pelosok tanah air melambangkan pula keanekaragaman budaya dan keanekaragaman
hukum adat yang mengatur perkawinan. Berlakunya hukum adat perkawinan dalam
setiap masyarakat atau suku sering berbeda-beda. Tata cara adat perkawinan
antara masyarakat yang satu dengan yang lain, demikian pula adat perkawinan
suku moronene memiliki adat perkawinan yang berbeda-beda dengan berbagai suku
bangsa di Indonesia akan tetapi dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut
justru merupakan unsur yang penting yang memberikan identitas kepada setiap
suku bangsa di Indonesia. Berdasarkan pengamatan diketahui bahwa hubungan
kekerabatan pada suku Moronene khususnya di Kelurahan Ranhampuu Kecamatan
Kabaena Kabupaten Bombana terlihat sangat kuat dari berbagai persiapan proses
adat perkawianan yang akan dilaksanakan, salah satunya persiapan bahan, benda
atau alat yang digunakan dalam prosesi adat perkawinan. Dimana benda-benda yang
digunakan tersebut merupakan syarat yang wajib dilaksanakan sebagai sebuah
simbol yang memiliki makna tersendiri.
Sebagai salah satu produk budaya,
simbol benda-benda yang digunakan dalam adat perkawinan merupakan bentuk
pengungkapan yang pada prinsipnya bertujuan untuk mengkomunikasikan pikiran dan
perasaan masyarakat yang tumbuh dan bekembang dari waktu ke waktu. Salah satu
bentuk pengungkapan simbol sebagai produk budaya adalah folklor yaitu yang
berbentuk ungkapan tradisional (James Danandjaja dalam Sirajudin 1993:2).
Folklor adalah sebagian kebudayaan suatu kolektif yang tersebar dan
diwariskan secara turun temurun, di antara kolektif macam apa saja secara
tradisional dalam versi yang berbeda. Makna simbolik benda dalam adat
perkawinan sebagai salah satu karya sastra (budaya),menawarkan permasalahan
manusia dan kemanusiaan, hidup dan kehidupan. Pengarang menghayati berbagai
permasalahan tersebut dengan penuh kesungguhan. Namun hal itu dilakukan secara
selektif dan dibentuk sesuai dengan tujuannya yang sekaligus memasukkan
unsur-unsur nilai religius dan memang segala sesuatu itu berdasarkan kepada
suatu yang religius (Wellk dan Warren dalam Darmawan. 2006: 2).
Hal itu disebabkan karena pada
dasarnya setiap orang yang mampu menghayati tanda dan lambang sebagai sarana untuk
perenungan terhadap hakikat hidup dan kehidupan, Perenungan yang dilakukan
dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Makna simbolik benda yang digunakan
dalam prosesi adat perkawinan masyarakat suku Moronene, ditinjau dari fungsinya
adalah sebagai pemantapan lahir dan batin bagi kedua mempelai, dimana kedua
mempelai adalah dua insan yang berlainan jenis dari segala sisi namun sama
dalam titik hidup dan kehidupan. Dilihat dari lahirnya makna simbol dari
benda-benda dalam adat perkawinan suku Moronene itu, di sesuaikan dengan
tahapan-tahapan dalam prosesi adat perkawinan suku Moronene, mengenai bentuk
dan jenis benda tersebut telah ditetapkan dalam ketentuan hukum adat suku
Moronene yaitu:tahap mongapi (peminangan)disini telah ditentukan benda yang digunakan
adalah pinca (piring), rebite (daun sirih), wua (pinang),tagambere (gambir),
ahu (tembakau) serta ngapi (kapur sirih). mesampora (masa pertunangan) alat dan
bahan yang digunakan pada masa pertunangan adalah sawu (sarung), sinsi wula
(cincin emas).
Alat dan bahan yang digunakan pada
saat montangki (mengantar buah) adalah nilapa(ikan salai yang dibungkus
di pelepah pinang), punti (pisang), towu (tebu), nii mongura (kelapa muda),
gola (gula merah), tagambere (gambir), wua (pinang), rebite (sirih),
kompe (keranjang yang terbuat dari daun agel), duku (nyiru). Molangarako
(mengantar kedua pengantin kerumah orang tua laki-laki), adapun benda yang
digunakan adalah kain putih (kaci), benang putih (bana) dan kelapa (nii), beras
(inisa), lesung (nohu), kampak (pali), peti (soronga). Penyerahanpokok
adat(langa) sebelum akad nikah dilaksanakan, adapun benda-benda dalam
(langa) yaitu karambau(kerbau), sawu (sarung) dan kaci (kain putih) serta
empe (tikar yang terbuat dari daun pandan). Benda–benda adat yang digunakan
sesuai pada tahapan dan waktu yang telah dientukan oleh para tokoh adat di
atas, tentunya memiliki nilai tersendiri yang sangat bermakna bagi mereka.
Nilai-nilai ini berhubungan dengan hidup dan kehidupan manusia baik secara
vertikal dengan sang pencipta maupun secara horizontal dengan sesama manusia.
Nilai yang tertuang dalam adat
perkawinan suku Moronene adalah: Pertama nilai religius yang berkaitan erat
dengan unsur kepercayaan tentang adanya makhluk gaib, makhluk halus dan roh-roh
jahat serta kepercayaan tentang adanya sang pencipta alam dan beserta isinya,
yakni Allah SWT. Kedua nilai estetika menyangkut sikap dan penampilan seseorang
dalam mengungkapkan dan menikmati hal-hal yang megandung nilai-nilai keindahan
dan artistik karya manusia. Ketiga nilai sosial adalah suatu nilai yang
terdapat pada setiap individu mewujudkan pada orang lain atau lingkungannya
sehingga dapat terlihat dan terwujud suatu kerjasama yang baik dengan dan
dilandasi suatu pengertian bahwa satu pekerjaan bila dikerjaka secara bersama-sama
bagaimanapun beratnya akan terasa ringan. Masyarakat Kabaena khususnya suku
Moronene di Kelurahan Rahampuu saat ini umumnya tidak memahami dengan
jelas makna simbolik apa yang sebenarnya tersirat dalam benda-benda adat yang
digunakan dalam perkawinan suku moronene, sehingga nilai-nilai yang terkandung
didalamnya hanya di ketahui oleh kalangan tokoh-tokoh adat saja. Ini terlihat
bahwa kurangnya inisiatif dari para pemuda atau remaja untuk mempelajari adat
istiadat budayanya sendiri, yang diharapkan dapat menjadi penerus dan
pemelihara kelestarian budaya lokal sebagai ciri khas suku Moronene di Kabaena.
Seiring dengan perkembangan zaman belakangan ini disadari atau tidak secara
perlahan dalam adat perkawinan suku Moronene telah mengalami pergeseran nilai
dan tata cara. Diantaranya adalah sarana dan nilainya tidak lagi berdasarkan
status sosial, atau kelengkapan adat sebagaimana yang digariskan dalam hukum
adat, tetapi disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kemampuan ekonomi
seseorang. Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat di Kelurahan Rahampuu,
Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana mencerminkan benda-benda yang digukan
dalam adat perkawinan tidak lagi sesuai dengan kebiasaan nenek moyang
terdahulu, meskipun tanpa menghilangkan hukum adat yang menggariskan cara dan
nilai perkawinan tersebut.
BAB 4
KESIMPULAN
Suku
Moronene adalah salah satu dari sekian banyak kelompok masyarakat adat-dulu
sering disalah artikan sebagai suku terasing di Sulawesi Tenggara. Di kaki
pulau yang mirip huruf K itu ada suku Tolaki, Muna, dan Wolio (tiga yang
terbesar),lalu ada Wawoni, Moronene, Kalisusu, Ciacia, serta Wakatobi. Suku
Moronene memang hidup di kawasan sumber air. Mereka tergolong suku bangsa dari
rumpun Melayu Tua yang datang dari Hindia Belakang pada zaman prasejarah atau
zaman batu muda, kira-kira 2.000 tahun sebelum Masehi. Tidak diketahui kapan
tepatnya suku Moronene mulai menghuni kawasan Taman Nasional Rawa Aopa
Watumohai. Tetapi sebuah peta yang dibuat pemerintah Belanda pada tahun 1820
sudah mencantumkan nama Kampung Hukaea, yakni kampung terbesar orang Moronene.
Seperti kebanyakan masyarakat adat lainnya, orang Moronene juga melakukan
perladangan berpindah dengan sistem rotasi. Tapi sistem itu sudah lama ditinggalkan
dan mereka memilih menetap. Suku Moronene juga dikenal pandai memelihara
ekosistem mereka. Jonga atau sejenis rusa, misalnya, masih sering ditemui di
sekitar permukiman mereka di Hukaea, termasuk burung kakatua jambul kuning,
satwa endemik Sulawesi yang dilindungi. Namun, sifat asli suku ini, yang
memegang tegung adat mosobu (pasrah dan tidak melawan), dan etos kerjanya yang
rendah membuat mereka rentan terhadap penggusuran.
DAFTAR PUSTAKA
Malayan,
P. 2012 . “Suku Moronene,
Sulawesi”. http://protomalayans.blogspot.co.id/2012/11/suku-moronene-sulawesi.html.16 november 2015.
Mukti, F.
2013. “Mengenal Suku Moronene”.http://fadilmukti.blogspot.co.id/2013/03/mengenal-suku-moronene.html. 16 november 2015.
Anggo, P.
2014. “Sejarah Perkembangan Suku Moronene. http://suku-dunia.blogspot.co.id/2014/08/sejarah-perkembangan-suku-moronene.html.16 november 2015


Tidak ada komentar:
Posting Komentar